Image News

Informasi Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) TYPE A

A. LATAR BELAKANG

Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) merupakan salah satu kebijakan strategis dalam rangka meningkatkan keterjangkauan, keterjaminan akses, inklusivitas, dan fleksibilitas dalam dunia pendidikan tinggi di Indonesia. RPL memungkinkan pengakuan atas capaian pembelajaran yang telah diperoleh melalui berbagai jalur, baik pendidikan formal, nonformal, informal, maupun pengalaman kerja. Dengan adanya RPL, individu tidak perlu memulai proses pembelajaran dari awal untuk melanjutkan pendidikan formal, melainkan dapat dilakukan melalui pengakuan atas capaian pembelajaran parsial yang diperoleh dari pendidikan formal, non formal, informal dan pengalaman kerja. Pengakuan capaian pembelajaran yang diperoleh individu dapat dilakukan untuk penyetaraan dengan kualifikasi tertentu.

B. DASAR HUKUM

Dasar hukum penyelenggaraan RPL: a. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 41 Tahun 2021 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau; b. Peraturan Menteri Pendidikan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi; c. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 91/E/KPT/2024 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Rekognisi Pembelajaran Lampau pada Perguruan Tinggi yang Menyelenggarakan Pendidikan Akademik.

PENGERTIAN RPL TIPE A

Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Tipe A adalah salah satu jenis RPL yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 91/E/KPT/2024. RPL Tipe A memfasilitasi individu yang telah memiliki pembelajaran sebelumnya untuk melanjutkan pendidikan formal. RPL ini dirancang untuk mengakui hasil pembelajaran seseorang yang diperoleh melalui pembelajaran non-formal, informal, maupun pengalaman kerja, yang relevan dengan program studi tertentu di perguruan tinggi.

Melalui RPL Tipe A, seseorang dapat mengonversi pengalaman belajarnya menjadi kredit akademik yang diakui oleh institusi pendidikan, sehingga memungkinkan mereka untuk melanjutkan studi tanpa harus mengulang mata kuliah atau materi pembelajaran yang telah dikuasai. Pengakuan pada RPL Tipe A dilakukan secara parsial, yaitu melalui pengakuan capaian pembelajaran terhadap mata kuliah atau kelompok mata kuliah yang terdapat dalam kurikulum.

 

RPL tipe A terdiri atas:

  1. Transfer kredit : RPL transfer kredit mengakui hasil pembelajaran yang pernah ditempuh di perguruan tinggi sebelumnya. Pengakuan pembelajaran dari hasil pendidikan ini diberikan melalui mekanisme transfer kredit. Dalam mekanisme ini, hasil belajar yang tercantum pada transkrip dapat diakui sebagai sks dan nilai mata kuliah pada program studi yang dituju. Pengakuan ini dapat dilakukan jika terdapat kesetaraan antara capaian pembelajaran mata kuliah, Rekognisi Pembelajaran Lampau dari pendidikan sebelumnya dengan mata kuliah pada program studi yang akan diikuti. Oleh karena itu, sebelum sks dan nilai mata kuliah dapat ditransfer, perlu dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap kesetaraan capaian pembelajaran antar mata kuliah.
  2. Perolehan Kredit : Pengakuan pembelajaran secara parsial melalui mekanisme perolehan kredit diberikan kepada individu yang memiliki pembelajaran dari pendidikan nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja setelah lulus jenjang pendidikan menengah. Pengakuan ini dilakukan melalui penilaian terhadap pembelajaran yang telah diperoleh, berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan. Oleh karena itu, RPL ini diperuntukkan bagi individu yang telah menyelesaikan pendidikan menengah dan memiliki capaian pembelajaran yang diperoleh di luar pendidikan formal. Pendaftar RPL diwajibkan menyusun portofolio pembelajaran yang telah ditempuh di luar pendidikan formal, lengkap dengan bukti-bukti yang diperlukan.

 

Ketentuan Pelaksanaan Pelaksanaan RPL tipe A dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Batas maksimal pengakuan capaian pembelajaran (kredit/sks) yang dapat di akui adalah 70 % (tujuh puluh persen) dari minimal total sks beban belajar suatu program studi atau sebanyak 100 sks untuk jenjang Sarjana ;
  2. Program studi diberikan kebebasan dalam menentukan mata kuliah yang ditawarkan untuk direkognisi;
  3. Tugas akhir (dalam bentuk tesis ) dan rangkaiannya tidak dapat ditawarkan untuk direkognisi;
  4. Pendaftar yang mengalami putus studi atau drop out (DO) pada pendidikan sebelumnya diperbolehkan melanjutkan studi melalui mekanisme RPL di perguruan tinggi lain, namun tidak diperkenankan melanjutkan studi di perguruan tinggi asalnya.

 

Daftarkan Segera Melalui https://ikj.siakadcloud.com/spmbfront/jalur-seleksi

Informasi Pendaftaran melalui https://ikj.siakadcloud.com/spmbfront/informasi/49/penerimaan-mahasiswa-baru-rekognisi-pembelajaran-lampau

8 May 2025, 12:47:25
Butuh Bantuan? Hubungi Kami!